Lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu
sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain. Demikian pengertian lingkungan hidup sebagaimana
dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Senin, Mei 21, 2012
Selasa, Mei 15, 2012
Langganan:
Postingan (Atom)